Table of Contents


M U K A D I M A H



BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Nama asosiasi ini adalah Asosiasi Konsultan Non Konstruksi Indonesia disingkat ASKINDO Jawa Barat.

Pasal 2
Kedudukan

  1. ASKINDO Jawa Barat berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat
  2. Di setiap Kabupaten/Kota di daerah Propinsi Jawa Barat, dapat dibentuk cabang/wilayah ASKINDO Jawa Barat.

Pasal 3
Waktu

ASKINDO Jawa Barat didirikan pada tanggal 25 November 2002 di Bandung, Jawa Barat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas

ASKINDO Jawa Barat berasaskan Pancasila

Pasal 5
Landasan

    ASKINDO Jawa Barat berlandaskan :
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang KADIN
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah/Keputusan Preseiden/Peraturan Daerah dan aturan lainnya yang berlaku di Indonesia
  4. Keputusan Musyawarah Organisasi

Pasal 6
Tujuan

Tujuan ASKINDO Jawa Barat adalah : Sebagai wadah berhimpunya para Pengusaha/Lembaga Profesi Jasa Konsultan Non-Konstruksi sebagai perencana dan pengawas pembangunan dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi anggota, guna menunjang Pembangunan Nasional dan Daerah demi tercapainya masyarakat adil dan makmur.

BAB III
SIFAT, FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 7
Sifat

ASKINDO Jawa Barat bersifat independen dan mandiri tidak merupakan bagian dari organisasi pemerintah /partai politik/lembaga lainnya.

Pasal 8
Fungsi

    ASKINDO Jawa Barat berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi :
  1. Meningkatkan persatuan dan kesatuan anggota dengan semangat demokrastis, berprilaku bersih, transparan dan profesional
  2. Menegakan norma profesi jasa konsultan non-konstruksi yang berjiwa luhu, berwibawa, tertib, disiplin dan terpercaya sesuai dengan kode etik dan tat laku profesi jasa konsultan non-konstruksi
  3. Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota
  4. Meningkatkan dan mengembangkan profesi anggota sehingga dapat berperan aktif dalam usaha jasa konsultan non-konstruksi
  5. Melayani dan melindungi anggota

Pasal 9
Tugas Pokok

    Untuk mencapai tujuan dan fungsi ASKINDO Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dan 8 tersebut di atas, maka tugas pokok ASKINDO Jawa Barat adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran nasional, patriotisme dan wawasan kebangsaan anggota dalam melaksanakan usaha profesi jasa konsultan Non-Konstruksi
  2. Membina dan memelihara kerukunan serta mencegah persaingan yang tidak sehat diantara anggota serta menjadi fasilitator terwujudnya kemitraan diantara anggota dengan pihak lainnya
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan melalui kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya dan sebagainya
  4. Menjadi pusat iformasi, komunikasi, koordinasi, advokasi dan konsultasi bagi anggota, pemerintah dan masyarakat
  5. Menjadi pelaksana penerbitan sertifikasi kompetensi Badan Usaha dan Profesi Jasa Konsultan Non-Konstruksi dengan bidang/sub bidang dan layanan sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini


BAB IV
KODE ETIK, TATA LAKU PROFESI DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Kode Etik dan Tata laku Profesi

Dalam melaksanakan usahanya, seluruh anggota terikat pada kode etik dan tata laku profesi jasa konsultan non konstruksi sebagaimana terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari Anggaran dasar ini

Pasal 11
Keanggotaan

  1. Keanggotaan organisasi terdiri dari :
    1. Anggota Biasa
    2. Anggota kehormatan
  2. Tata cara penerimaan, pemberhentian anggota dan ketentuan lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB V
PERANGKAT/STRUKTUR DAN KEKUASAAN ORGANISASI

Pasal 12
Perangkat/Struktur Organisasi

  1. Perangkat/struktur organisasi asosiasi ini terdiri dari tingkat pusat/cabang
  2. Perangkat/struktur organisasi tingkat pusat terdiri dari :
    1. Musyawarah anggota pusat
    2. Dewan kehormatan pusat
    3. Badan pengurus pusat organisasi disingkat BPP
  3. Perangkat/struktur organisasi tingkat cabang/wilayah
    1. Musyawarah anggota cabang/wilayah
    2. Dewan pertimbangan cabang/wilayah
    3. Badan pengurus cabang disingkat BPC/koordinator wilayah

Pasal 13
Kekuasaan Organisasi

  1. Dewan kehormatan adalah lembaga struktural organisasi di tingkat pusat berwenang untuk mengawasi dan memutuskan atas pelaksanaan kode etik dan tata laku profesi bagi seluruh anggota, dengan susunan dan anggota berdasarkan hasil musyawarah organisasi. Dalam menjalankan kewenangannya Dewan Kehormatan antara lain hak memeriksa, hak memutuskan pelanggaran kode etik diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
  2. Dewan Pertimbangan adalah lembaga struktural organisasi di tingkat cabang/wilayah yang bertugas memberikan saran, nasehat, pertimbangan kepada organisasi tingkat cabang/wilayah secara berkala terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan anggota dalam menjalankan usaha profesinya sebagai penyedia jasa konsultan non konstruksi
  3. Badan Pengurus adalah badan pelaksana tertinggi oragnisasi yang bersifat kolektif di tingkat pusat/cabang/wilayah yang berwenang :
    1. Menentukan dan menetapkan kebijaksanaan organisasi di tingkat pusat/cabang/wilayah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan hasil musyawarah organisasi dan keputusan rapat tingkat pusat/cabang/wilayah
    2. Menetapkan dan mengesahkan peraturan organisasi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan kebutuhan organisasi
    3. Mengangkat dan memberhentikan anggota serta mengesahkan susunan komposisi dan personalia Badan Pengurus cabang/wilayah oleh BPP
    4. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi
  4. Badan Pengurus berkewajiban
    1. Memberikan pertanggungjawaban pada musyawarah/rapat organisasi
    2. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah organisasi dan keputusan rapat-rapat organisasi serta peraturan organisasi lainnya


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14
Musyawarah dan Rapat-Rapat

  1. Musyawarah dan rapat-rapat terdiri dari :
    1. Musyawarah anggota pusat
    2. Musyawarah pimpinan pusat
    3. Rapat kerja pusat
    4. Rapat pengurus pusat
    5. Musyawarah anggota cabang/wilayah
    6. Rapat kerja cabang/wilayah
    7. Rapat pengurus cabang/wilayah
  2. Kewenangan dan hal-hal teknis yang mengatur musyawarah/rapat-rapat organisasi sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) tersebut di atas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VII
KEPUTUSAN

Pasal 15
Keputusan

  1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Anggaran Dasar ini adalah sah memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta
  2. Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat dapat ditunda selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam.
  3. Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat diupayakan ditetapkan atas dasar musyawarah dan mufakat
  4. Apabila keputusan telah ditempuh secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
  5. Khusus tentang perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar maka wajib dilakukan :
    1. Sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang sah
    2. Keputusan sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta sah yang hadir


BAB VIII
MASA JABATAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 16
Masa Jabatan

  1. Masa jabatan Badan Pengurus Pusat/Cabang/Wilayah adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan tentang pengesahan susunan komposisi dan personalia Badan Pengurus/Koordinator Wilayah yang bersangkutan
  2. Masa jabatan Dewan Kehormatan/Dewan Pertimbangan adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penetapan surat keputusan tentang pengukuhan personalia dewan yang bersangkutan
  3. Jabatan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat, Ketua Badan Pengurus Cabang/Koordinator Wilayah dibatasi sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan

Pasal 17
Pergantian Antar Waktu

  1. Pergantian antar waktu personalia Badan Pengurus Pusat/Cabang/Wilayah :
    1. Apabila Ketua Umum Badan Pengurus Pusat/Ketua Badan Pengurus Cabang/Koordinator Wilayah berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan/menyelesaikan tugas dan kewajibannya sampai masa jabatannya berakhir, maka Ketua Umum Badan Pengurus Pusat digantikan oleh salah satu unsur ketua, jabatan Ketua Badan Pengurus Cabang/Koordinator wilayah digantikan oleh salah seorang unsur wakil ketua/wakil koordinator yang ditetapkan oleh dan dalam rapat pengurus pusat/cabang/wilayah disahkan dalam rapat kerja pusat/cabang/wilayah
    2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan personalia dalam Badan Pengurus Pusat/Cabang/Wilayah, maka dilakukan pergantian yang ditetapkan dan disahkan dalam rapat pengurus pusat/cabang/wilayah
    3. Keputusan yang dilakukan oleh Badan Pengurus Pusat/Cabang/Wilayah yang bersangkutan terhadap ketetapan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 1 tersebut di atas diberitahukan kepada Dewan Kehormatan/Dewan Pertimbangan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Anggota Pusat/Cabang/Wilayah
  2. Pergantian antar waktu personalia Dewan Kehormatan/Dewan Pertimbangan diatur dan ditetapkan tersendiri oleh Dewan Kehormatan/Dewan Pertimbangan yang bersangkutan diberitahukan kepada Badan Pengurus/Koordinator Wilayah, dipertanggungjawabkan dalam musyawarah anggota pusat/cabang/wilayah


BAB IX
KEUANGAN DAN ADMINISTRASI

Pasal 18
Sumber Dana

    Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
  1. Uang pangkal dan uang iuran anggota
  2. Sumbangan dari anggota atau pihak-pihak lain yang tidak mengikat
  3. Bantuan dari pihak-pihak lain yang bersifat san dan tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang sah tidak bertentangan dengan tujuan, fungsi dan tugas pokok organisasi

Pasal 19
Penggunaan Dana dan Pengelolaan Perbendaharaan

Badan Pengurus Pusat/Cabang/Wilayah bertanggungjawab atas penggunaan dan pengelolaan harta kekayaan organisasi yang setiap akhir tahun anggaran dilakukan pemeriksaan/penilaian oleh Akuntan Publik untuk dipertanggungjawabkan dalam rapat pengurus dan musyawarah anggota

Pasal 20
Administrasi dan Informasi

    Administrasi dan informasi organisasi terdiri dari :
  1. Administrasi Umum
  2. Administrasi Keuangan
  3. Administrasi dan informasi Khusus melalui media elektronik dan komputer


BAB X
PERUBAHAN/PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan/Penyempurnaan Anggaran Dasar

Perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan keputusan musyawarah anggota pusat sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 ayat (5)

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

  1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh musyawarah anggota pusat yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) peserta/anggota dan memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta/anggota
  2. Apabila organisasi dibubarkan maka musyawarah anggota pusat menetapkan pengibahan dan atau penyumbangan seluruh harta kekayaan organisasi kepada badan-badan sosial dan atau yayasan-yayasan tertentu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga

  1. Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penyebaran ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan disajikan oleh dan dalam musyawarah anggota pusat


BAB XII
PENUTUP

Pasal 24
Peraturan Organisasi

  1. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di tetapkan dalam peraturan organisasi oleh badan pengurus yang disahkan dalam musyawarah pimpinan pusat yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Aggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Dalam hal terjadi pengaturan yang menimbulkan penafsiran yang berbeda maka menurut urutannya, berturut-turut yang berlaku untuk menjadi pedoman/pegangan adalah keputusan musyawarah anggota pusat, musyawarah anggota cabang/wilayah, rapat kerja cabang/wilayah dan rapat pengurus tingkat cabang/wilayah

Pasal 25
Masa Berlaku

  1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan untuk pertama kali dalam akta notaris pembentukan/pendirian asosiasi
  2. Pensahan dan masa berlaku selanjutnya Anggaran Dasar adalah sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh musyawarah anggota pusat yang pertama